Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022). "Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai.
Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19."Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tuturnya.
79 Juta Warga Diprediksi Mudik Tahun Ini, Antisipasi Macet Parah Terjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo menginginkan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 diatur secara tepat dan ketat.
Hal tersebut disampaikan usai rapat terbatas mengenai persiapan menghadapi Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/4/2022). "Presiden juga meminta agar pelaksanaan perjalanan mudik tahun ini betul-betul diatur secara tepat dan yang ketat, betul-betul tidak menimbulkan risiko-risiko yang tidak perlu sehingga semua orang bisa menikmati mudiknya dengan gembira dan sampai tujuan dengan selamat," ujar Muhadjir, dikutip dari video keterangan pers yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet.

Apa Komentarmu